Adiwiyata
Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau
makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu
pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia
menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan
berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi
sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah,
sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab
dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada
terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi
sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma
dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran,
keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta
penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat
dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan,
dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus
secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM
ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah
Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang
mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh
semua warga sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu
partisipatif dan b e r k e l a n j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah
tersebut antara lain:
- 1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan.
- 2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran
pendidikan lingkungan hidup.
- 3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
(tenaga kependidikan dan non-kependidikan) di bidang pendidikan
lingkungan hidup.
- 4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber
daya alam.
- 5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya
lingkungan s e k o l a h yang bersih dan sehat.
- 6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan
dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis
Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup
kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau
monolitik. Pengembangan materi, model pembelajaran dan metode belajar yang
bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang
lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu
local).
Pengembangan kurikulum tersebut
dapat dilakukan antara lain:
- 1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata
pelajaran.
- 2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan
lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
- 3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan
budaya.
- 4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis
Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai
aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan
melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang
memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara
lain:
- 1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di
bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
- 2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak luar.
- 3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan
Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan perlu didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan
upaya pengelolaan lingkungan hidup, antara lain meliputi:
- 1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang
ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
- 2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di
dalam dan di luar kawasan sekolah.
- 3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
- 4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
- 5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata
tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau lomba. Penghargaan Adiwiyata
diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang mampu melaksanakan upaya
peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara benar, sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama
kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun waktu
lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan
Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
- 1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah
berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
- 2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai
telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang
diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia
sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap
seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah
Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di
tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah
penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh
Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang
ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud
diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang
diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Negara
Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah
Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan
sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM
ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti
program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia.
Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka
dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup
dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal
ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas
Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak
swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri
dari berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup,
Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan,
Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan
Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan
Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.
Sumber : http://klh.solokkota.go.id/index.php?mod=feature&id=1